Tentang PKSP

Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta merupakan kebijakan nasional terkait geospasial yang dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dengan Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Hasil kegiatan Kebijakan Satu Peta (KSP) di tingkat nasional dipublikasikan ke dalam Geoportal KSP (https://portalksp.ina-sdi.or.id/). Geoportal KSP merupakan wadah berbagi pakai data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yang memuat 85 (delapan puluh lima) peta tematik hasil kegiatan Percepatan Pelaksanaan KSP.

PKSP merupakan upaya perwujudan peta tematik yang berfungsi sebagai: 

1. Acuan perbaikan data IGT masing-masing sektor;
2. Acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang.

 

                 

85 Peta Tematik

85 Peta Tematik PKSP mencakup kelompok Informasi Geospasial Tematik (IGT) Status, IGT Perencanaan Ruang dan IGT Potensi.

 

34 Provinsi

Peta tematik PKSP mencakup 85 Peta Tematik di 34 Provinsi di Indonesia.

 

19 Kementrian/Lembaga

Terdapat 19 Kementerian/Lembaga yang terlibat sebagai Walidata Peta Tematik PKSP.

 

PKSP dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 dan merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII. PKSP diyakini dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.


Kegiatan PKSP

Untuk mencapai satu peta yang dapat dijadikan sebagai acuan bersama, kegiatan PKSP dibagi menjadi 3 kegiatan utama, yang dilakukan secara berurutan, yaitu: 

1. KOMPILASI 
Kompilasi merupakan kegiatan mengumpulkan Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. IGT yang dikompilasi ini adalah 85 peta tematik sesuai dengan lampiran rencana aksi Perpres No. 9/2016

2. INTEGRASI 
Integrasi merupakan kegiatan koreksi dan verifikasi IGT di atas peta dasar Informasi Geospasial Dasar (IGD)

3. SINKRONISASI 
Sinkronisasi adalah kegiatan penyelarasan antar IGT yang telah selesai diintegrasi, termasuk di dalamnya penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar IGT

 

 

Pengerjaan kegiatan Kompilasi, Integrasi, dan Sinkronisasi PKSP dilaksanakan dengan pendekatan kewilayahan, dengan pengerjaan kegiatan Kompilasi dan Integrasi sesuai dengan ilustrasi berikut. Pengerjaan Sinkronisasi bergantung pada kesiapan IGT yang telah selesai diintegrasi. Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) dianggap mampu mengatasi masalah berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan.

 

Isu dan permasalahan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan data pembangunan Provinsi & Kabupaten/Kota:

  • Data geospasial belum tersedia secara lengkap dan belum dapat diakses dengan mudah oleh para pihak

 

  • Data geospasial belum sesuai dengan standar kualitas data geospasial yang ditetapkan

 

  • Tumpang tindih data geospasial menjadi permasalaha mendasar dalam tata kelola lahan

 


Komponen Kegiatan Inisiatif Satu Peta

  1. Mendorong ketersediaan data dan informasi geospasial melalui proses kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi data yang dilaksanakan secara inklusif bersama para pihak;
  2. Membantu penyiapan kebijakan/hukum agar dapat memberikan kepastian aturan dan petunjuk pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan operasionalisasi Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
  3. Mendukung pembentukan/optimalisasi kelembagaan guna memperjelas peran dan tanggung jawab bagi para pihak yang terlibat didalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dan Jaringan Informasi Geospasial Daerah;
  4. Mempersiapkan sumberdaya manusia agar dapat terlibat aktif dalam proses pengelolaan data dan informasi geospasial daerah;
  5. Mendukung pengembangan teknologi dan sistem informasi yang dapat mempermudah pengelolaan data dan informasi geospasial daerah untuk digunakan dalam perencanaan dan pemantauan pembangunan daerah;
  6. Mendorong penyiapan dan penggunaan standar pengelolaan data dan infromasi geospasial yang disepakati di tingkat nasional maupun global.

 

 

 

 

 

 

 

                   

Dasar Hukum Inisiatif Satu Peta

 

 

Sementara itu, sIstem informasi monitoring kinerja simpul jaringan geospasial nasional pada aspek kebijakan, peraturan dan kelembagaan tingkat Kabupaten Banyuasin:

  • PERATURAN BUPATI NO. 175 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI GEOSPASIAL KABUPATEN BANYUASIN
  • PERATURAN BUPATI NO. 61 TAHUN 2017 TENTANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN BANYUASIN